Senin, 01 November 2010

Politik

Politik adalah proses
pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses
pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai
definisi yang berbeda mengenai
hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu
untuk meraih kekuasaan secara
konstitusional maupun
nonkonstitusional.

Teori politik
Teori politik merupakan kajian
mengenai konsep penentuan
tujuan politik, bagaimana
mencapai tujuan tersebut serta
segala konsekuensinya. Bahasan
dalam Teori Politik antara lain
adalah filsafat politik, konsep
tentang sistem politik, negara,
masyarakat, kedaulatan,
kekuasaan, legitimasi, lembaga
negara, perubahan sosial,
pembangunan politik,
perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem
politik yang dikembangkan oleh
negara negara di dunia antara
lain: anarkisme,autoritarian,
demokrasi, diktatorisme, fasisme,
federalisme, feminisme,
fundamentalisme keagamaan,
globalisme, imperialisme,
kapitalisme, komunisme,
liberalisme, libertarianisme,
marxisme, meritokrasi, monarki,
nasionalisme, rasisme, sosialisme,
theokrasi, totaliterisme, oligarki
dsb.

Lembaga politik
Secara awam berarti suatu
organisasi, tetapi lembaga bisa
juga merupakan suatu kebiasaan
atau perilaku yang terpola.
Perkawinan adalah lembaga
sosial, baik yang diakui oleh
negara lewat KUA atau Catatan
Sipil di Indonesia maupun yang
diakui oleh masyarakat saja
tanpa pengakuan negara. Dalam
konteks ini suatu organisasi juga
adalah suatu perilaku yang
terpola dengan memberikan
jabatan pada orang-orang
tertentu untuk menjalankan
fungsi tertentu demi pencapaian
tujuan bersama, organisasi bisa
formal maupun informal.
Lembaga politik adalah perilaku
politik yang terpola dalam
bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses
penentuan siapa yang akan
menduduki jabatan tertentu dan
kemudian menjalankan fungsi
tertentu (sering sebagai
pemimpin dalam suatu bidang/
masyarakat tertentu) adalah
lembaga demokrasi. Bukan
lembaga pemilihan umumnya
(atau sekarang KPU-nya)
melainkan seluruh perilaku yang
terpola dalam kita mencari dan
menentukan siapa yang akan
menjadi pemimpin ataupun wakil
kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara
yang tengah melalui proses
transisi menuju demokrasi seperti
indonesia saat ini adalah
pelembagaan demokrasi. Yaitu
bagaimana menjadikan perilaku
pengambilan keputusan untuk
dan atas nama orang banyak
bisa berjalan sesuai dengan
norma-norma demokrasi,
umumnya yang harus diatasi
adalah merobah lembaga
feodalistik (perilaku yang terpola
secara feodal, bahwa ada
kedudukan pasti bagi orang-
orang berdasarkan kelahiran
atau profesi sebagai bangsawan
politik dan yang lain sebagai
rakyat biasa) menjadi lembaga
yang terbuka dan mencerminkan
keinginan orang banyak untuk
mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi
diperlukan hukum dan
perundang-undangan dan
perangkat struktural yang akan
terus mendorong terpolanya
perilaku demokratis sampai bisa
menjadi pandangan hidup.
Karena diyakini bahwa dengan
demikian kesejahteraan yang
sesungguhnya baru bisa dicapai,
saat tiap individu terlindungi hak-
haknya bahkan dibantu oleh
negara untuk bisa
teraktualisasikan, saat tiap
individu berhubungan dengan
individu lain sesuai dengan
norma dan hukum yang berlaku.

Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang
yang mendiami wilayah suatu
negara.
Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk
pada kemampuan untuk
membuat orang lain melakukan
sesuatu yang tidak
dikehendakinya. Max Weber
menuliskan adanya tiga sumber
kekuasaan: pertama dari
perundangundangan yakni
kewenangan; kedua, dari
kekerasan seperti penguasaan
senjata; ketiga, dari karisma.
Negara
negara merupakan suatu
kawasan teritorial yang
didalamnya terdapat sejumlah
penduduk yang mendiaminya,
dan memiliki kedaulatan untuk
menjalankan pemerintahan, dan
keberadaannya diakui oleh
negara lain. ketentuan yang
tersebut diatas merupakan syarat
berdirinya suatu negara menurut
konferensi Montevideo pada
tahun 1933